Powered By Blogger

Jumat, 09 November 2012

Ekonomi Publik

PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang
Pemikiran tentang kesejahteraan masyarakat sebenamya sudah ada sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam Alinea ke-IV Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa salah satu tujuan dari pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan Pemerintah Daerah, yang telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undangundang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan Pemerintah Daerah, membawa implikasi terbukanya peluang pembangunan dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah. Pembangunan dengan pendekatan tersebut akan memberi peluang pada percepatan pembangunan daerah termasuk pembangunan daerah yang relatif.

Selain itu pemberian Ijin Mendirikan Bangunan yang untuk selanjutnya disebut IMB, selalu membutuhkan proses mekanisme yang panjang, waktu yang lama serta birokrasi yang lamban. Warga masyarakat yang akan mencari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus memperoleh keterangan mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan dan baru masuk ke Dinas Pekerjaan Umum (bagi bangunan industri) sedangkan untuk bangunan biasa atau bukan bangunan Industri dalam wilayah Kecamatan Sukamara diajukan kepada bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah KabupatenSukamara. Prosedur yang panjang ini tentu menyita banyak energiyang harus dikeluarkan oleh pengguna jasa. Ketika terjadi kesalahan gambar, prosesnya jadi semakin panjang dan lama.
Aparat sangat lamban memperoses masalah ini. Tuntutan masyarakat semakin  meningkat, tetapi birokrasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak pernah memberikan Respons yang positif.


Penyelenggaraan pelayanan umum didasarkan pada asas umum pemerintahan yang baik dan bertujuan untuk memenuhi kewajiban negara melayani publik atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Persoalan yang timbul saat ini adalah realitas pelaksanaan fungsi pelayanan pemerintah yang telah dilaksanakan di daerah, khususnya pelaksanaan fungsi
pelayanan di bidang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak berjalan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat khususnya pemohon IMB, ketidak puasan pemohon Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) biasanya mengeluhkan proses yang berbelit-belit, lamban dalam penanganan, biaya tinggi dan kurang cermat dalam penanganan sehingga sering kali salah dalam melakukan administrasi gambar yang akhirnya pemohon harus mengikuti prosedur tambahan / mengulang prosedur yang memperpanjang waktu penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).


1.2              Rumusan Masalah

1.       Bagaimana Implementasi fungsi pelayanan Pemerintah dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)?
2.       Kendala-kendala apakah yang dihadapi oleh Pemerintah dalam Implementasinya terhadap Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan harapan masyarakat?
3.      Upaya apakah yang dilakukan Pemerintah  dalam rangka mengatasi kendala menuju pada standar pelayanan pemberian Ijin Mendirikan Bangunan?

1.3              Tujuan

1.      Untuk mengetahui dan menganalisa Implementasi fungsi pelayanan Pemerintah dalam pemberian Ijin mendirikan Bangunan
2.      Untuk mengetahui dan menganalisa Kendala-kendala apakah yang dihadapi oleh Pemerintah dalam Implementasinya terhadap Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan harapan masyarakat
3.      Untuk mengetahui dan menganalisa upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mengatasi kendala menuju pada standar pelayanan pemberian Ijin Mendirikan Bangunan

1.4              Manfaat

1.      Bagi ilmu pengetahuan, diharapkan secara teoritis dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan ilmu hukum, khususnya dalam bidang Hukum Administrasi Negara
2.      Bagi pembangunan, diharapkan memberikan umpan balik kepada Pemerintah beserta elemen elemen yang terkait sehingga Pemerintah lebih membuka diri dan mau bermitra dengan berbagai pihak























PEMBAHASAN

2.1         Analisis Potensi Penerimaan Asli Daerah

A.    Retribusi IMB
Sebagai hukum yang tidak tertulis Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik hasil dari rechtvinding. Sebagai norma pemerintahan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik merupakan jenis norma khusus. Persoalan ini bisa dicontohkan dengan tugas-tugas petugas pelayanan IMB yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penerbitan IMB sebagaimana diatur dalam Perda. Perlu ditekankan disini bahwa isi dari Perda adalah norma kewenangan, yaitu norma pemerintahan (bestuur). Dan patut memperhatikan asas asas umum pemerintahan yang baik berupa asas kecermatan. Sebelum membicarakan lebih lanjut tentang keadaan dan pelaksanaan Pemberian IMB dengan memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, maka dalam keputusan hukum administrasi, Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik disitematisasi atau klasifikasi antara lain sebagai berikut :

a.       asas-asas formal mengenai pembentukan keputusan yang meliputi :
- asas kecermatan formal
- asas fairplay
b. asas formal mengenal formulasi keputusan yang meliputi:
- asas pertimbangan
- asas kepastian hukum formal
·         asas-asas material mengenai isi keputusan yang meliputi
- asas kepastian hukum
- asas kepercayaan atau asas harapan-harapan yang telah ditimbulkan
- asas persamaan
- asas kecermatan material
- keseimbangan

Kiranya asas-asas tersebut dapat dijadikan pedoman dan tolok ukur, sepanjang berkesesuaian dengan Pancasila dan UUD 1945, agama, hukum adat dan hukum positif lainnya. Asas-asas umum pemerintahan Indonesia yang adil dan patut itu dirinci sebagai berikut :
1. Asas persamaan
2. Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan
3. Asas menghormati dan memberikan haknya setiap orang
4. Asas ganti-rugi karena kesalahan
5. Asas kecermatan
6. Asas kepastian hukum
7. Asas kejujuran dan keterbukaan
8. Asas larangan menyalahgunakan wewenang
9. Asas larangan sewenang-wenang
10. Asas kepercayaan atau pengharapan
11. Asas motivasi
12. Asas kepantasan atau kewajaran
13. Asas pertanggung jawaban
14. Asas kepekaan
15. Asas penyelenggaraan kepentingan umum
16. Asas kebijaksanaan
17. Asas itikad baik

Untuk lebih jelasnya akan diuraikan secara lebih jelas lagi pengertian pada tiap-tiap asas, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. Asas persamaan
Asas persamaan dijadikan salah satu arti dari keadilan dengan penafian terhadap pembedaan apapun. Hal ini perlu dijelaskan karena apabila dengan persamaan menjadi bentuk-bentuk beragam tidak terjaga untuk dimiliki dan mengharuskan memandang setiap orang dengan pandangan yang sama, ini
dapat berarti keadilan adalah kezaliman itu sendiri. Apabila suatu pemberian yang sama dipandang adil maka tidak memberikan sesuatu kepada semuanya berarti juga adil. Persamaan maksudnya adalah memelihara persamaan ketika hak memilikinya sama atau terhadap kejadian yang sama dan fakta yang sama,
dilakukan hal yang sama pula.
Asas persamaan menghendaki agar dalam menghadapi kasus atau fakta yang sama, badan/pejabat tata usaha negara mengambil tindakan (keputusan) yang sama pula. Asas ini sepintas dapat menimbulkan kekaburan bilamana dihadapkan dengan pendapat Van Vollenhoven yakni asas kasuistis dalam
melaksanakan tindakan di bidang administrasi negara. Artinya suatu peristiwa tertentu tidak dapat diberlakukan terhadap peristiwa lainnya. Dengan demikian prinsip kasuistis ini sesungguhnya menghendaki perbedaan tindakan atau keputusan tersendiri atas peristiwa tertentu sehingga keputusan itupun tidak
berlaku umum. Kekaburan pengertian terhadap asas kasuistis ini dapat diatasi dengan berpegang pada sikap bahwa badan/pejabat tata usaha negara tetap bertindak secara kasuistis (terhadap berbagai fakta) dalam menghadapi masalah-masalah pada bidangnya masing-masing, namun bersamaan dengan itu harus dijaga pula agar dalam menghadapi peristiwa dan fakta yang sama janganlah
sampai badan/pejabat tata usaha negara mengambil tindakan/keputusan yang sifatnya saling bertentangan. Dalam menghadapi pemohon IMB maka Pemkab Sukamara harus memperlakukan sama antara satu pemohon dengan pemohon
yang lain
2. Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan
Hukum, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan lainnya. Kesemuanya aktivitas itu harus diletakkan dan didistribusikan secara seimbang. Pancasila sebagai pandangan hidup, kepribadian negara dan bangsa pada dasarnya mengandung prinsip keseimbangan, keserasian dan keselarasan. prinsip keseimbangan, keserasian, dan keselarasan tersebut sebagai asas Pembangunan Nasional. Penjabaran asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan ini ditemukan pula pada Konsiderans dan Penjelasan UU. No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Undang-undang ini disebutkan perlunya diwujudkan dan dijamin terpeliharanya hubungan yang seimbang, serasi dan selaras antara aparatur dibidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Untuk itu setiap tindakan badan/pejabat usaha negara dalam segala aspeknya hendaknya didasari oleh asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Demikian pula dalam timbulnya benturan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Asas keseimbangan keserasian dan keselarasan ini harus pula dilaksanakan dalam memberikan denda terhadap pemohon IMB yang melanggar perda yang dijatuhkan oleh seorang petugas yang berwenang berkaitan dengan IMB.
3. Asas menghormati dan memberikan haknya setiap orang
Asas ini pada dasarnya mengharuskan setiap orang menghormati, melindungi, menegakkan dan memberikan apa yang menjadi haknya orang lain, baik secara individual maupun secara kelompok disebut hak sosial atau keadilan sosial termasuk mendapatkan Ijin mendirikan Bangunan .
4. Asas ganti-rugi karena kesalahan
Asas ini pada dasarnya menghendaki agar terhadap seseorang yang mengalami kerugian moril maupun materiil akibat kesalahan yang dilakukan  oleh badan/pejabat tata usaha negara, berhak untuk memperoleh ganti rugi dan rehabilitasi. Sebaliknya bagi badan/pejabat tata usaha negara wajib untuk membayar ganti rugi dan rehabilitasi atas kesalahan yang dilakukannya.
Demikian pula halnya bagi pemerintah yang terlambat mengeluarkan Ijin IMB maka dapat menimbulkan kerugian Bagi pihak lain maka selayaknya harus tepat dalam mengeluarkan IMB.
5. Asas Kecermatan
Asas ini menghendaki agar badan/pejabat tata usaha negara senantiasa bertindak secara berhati-hati agar tidak dapat menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Timbulnya kerugian itu dapat terjadi baik karena akibat tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang dimohonkan atau karena tidak
melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukannya. Misalnya salah dalam menuliskan identitas pemohon IMB yang dapat berakibat eror in persona orang yang dituju Ijin tersebut menjadi tidak jelas.
6. Asas kepastian hukum
Asas ini menghendaki adanya kepastian hukum dalam arti :
a.       Dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan/pejabat tata usaha negara dan keputusan itu tidak akan dicabut kembali oleh badan/pejabat usaha negara, meskipun surat keputusan itu mengandung kekurangan. Jika badan/pejabat tata usaha negara dapat sewaktu-waktu mencabut atau membatalkan suatu surat keputusan yang telah dikeluarkannya. Tindakan demikian kecuali dapat merugikan penerima surat keputusan juga dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh badan/pejabat tata usaha negara. Karena ketiadaan kepastian hukum masyarakat akan selalu meragukan setiap tindakan yang dilakukan oleh badan/pejabat tata usaha negara. Masyarakat akan selalu dibayangi keraguan terhadap suatu hak yang telah diperolehnya, karena hak tersebut sewaktu-waktu dapat saja dicabut atau dibatalkan kembali oleh badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan ataupun oleh atasanya. Karena itu adanya klausule dalam setiap surat keputusan tata usaha negara yang berbunyi : “jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali” merupakan hal yang keliru, tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendisendi kepastian hukum.Ketentuan hukum administratif yang berlaku menyatakan bahwa demi kepastian hukum setiap keputusan badan/pejabat tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan sebagai keputusan yang melawan hukum oleh hakim peradilan tata usaha negara. Asas ini merupakan salah satu asas dalam Hukum Administrasi dan peradilan tata usaha negara. Dengan demikian asas ini mempertegas bahwa terhadap suatu kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh badan / pejabat tata usaha negara merupakan resiko yang harus ditanggung oleh badan / pejabat tata usaha negara tersebut, bukan sebaliknya resiko dibebankan kepada pihak penerima keputusan tata usaha negara.
b.      Suatu surat keputusan yang dikeluarkan oleh badan / pejabat tata usaha negara tidak boleh diberlakukan surut terhadap suatu keadaan atau objek tertentu, utamanya terhadap hal-hal yang bersifat membebankan dan merugikan pihak penerima keputusan. Meskipun keputusan tata usaha negara berlaku surut itu bersifat menguntungkan, tetapi tindakan demikian dilihat dari segi kepastian hukum tetap merupakan tindakan yang dapat menimbulkan akibat goncangnya sendi-sendi kepastian hukum.
Dalam hal permohonan IMB kepastian hukum dicerminkan dalam kepastian prosedur dan tahapan, kepastian rumus penghitungan biaya dll.

7. Asas Kejujuran dan Keterbukaan
Asas kejujuran atau keterbukaan atau permainan yang layak, sering juga disebut asas fair play. Istilah fair play ini agak sukar dicarikan padanannya yang tepat dalam bahasa Indonesia. Asas ini mungkin lebih tetap dikaitkan dengan asas demokrasi.
Umumnya asas ini dimasukkan sebagai asas formal dalam pembentukan suatu keputusan tata usaha negara. Jika asas fair play dikaitkan dengan asas demokrasi, maka asas ini berarti menghendaki adanya partisipasi atau keterlibatan warga dalam setiap pengambilan keputusan. Karena itu penerapan asas ini harus pula ditopang dengan keterbukaan, kejujuran dan permainan yang layak.
Asas fair play dapat pula berarti pejabat tata usaha negara memberikan kesempatan yang seluas-luasnys kepada warga masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan adil, bahkan sekaligus berkesempatan memberikan respons atau suatu informasi yang kurang jelas atau tidak benar, sehingga dapat
memberikan kesempatan yang luas untuk menuntut kebenaran dan keadilan. Dengan asas fair play diharapkan dapat diantisipasi kemungkinan petugas Pelayanan IMB memberikan informasi yang kurang jelas, menyesatkan, berat sebelah atau subjektif. Badan/pejabat tata usaha negara tidak boleh menghalang-halangi warga dalam membela hak-haknya, juga tidak boleh sampai timbul kesan memihak.
8. Asas larangan menyalahgunakan wewenang
Asas larangan menyalah gunakan wewenang dalam istilah bahasa Perancis disebut d’etournamen de pouvair. Pemberian setiap (suatu) wewenang oleh peraturan perundang-undangan di dalamnya selalu disertai dengan maksud atau tujuan diberikannya wewenang tersebut. Karena itu, suatu kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan tersebut harus dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya wewenang itu. Jika kemudian wewenang itu dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semula diberikannya wewenang tersebut, maka penggunaan wewenang yang disalahgunakan itu disebut d’etournemen de povair. Dengan demikian, pemberian suatu wewenang pada dasarnya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan wewenang itu harus dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya wewenang itu, sehingga wewenang itu tidak boleh dipergunakan untuk
kepentingan pribadi. Implementasi Petugas Pelayanan dalam memberikan IMB
berdasarkan asas ini adalah dengan tidak melakukan pungutan liar diluar biaya resmi yang ditentukan dalam permohonan IMB.

9. Asas Larangan Sewenang-Wenang
Asas larangan berbuat sewenang-wenang dalam bahasa Belanda disebut willekeur dan dalam bahasa Perancis disebut a bus de. Artinya jika saja suatu tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan itu tidak sampai pada tindakan sewenang-wenang. Timbulnya tindakan sewenang-wenang dapat terjadi karena
tidak semua fakta yang relevan dikumpulkan dan dipertimbangkan, sehingga kurang lengkap, misalnya keputusan Penolakan Permohonan IMB oleh seorang pegawai Pemerintah
10. Asas kepercayaan atau pengharapan;
Asas kepercayaan dan pengharapan menentukan bahwa setiap tindakan badan / pejabat tata usaha negara haruslah menimbulkan kepercayaan dan penghargaan bagi mereka yang dikenai tindakan itu. Suatu kepercayaan atau pengharapan yang terlanjur diberikan kepada seseorang hendaknya tidak dicabut kembali, meskipun ternyata terdapat kekhilafan atau kekeliruan di dalamnya. Jika akibat kekhilafan atau kekeliruan itu menimbulkan kerugian, hendaknya kerugian tidak dibebankan kepada mereka yang terlanjur menerima kepercayaan atau pengharapan itu. Kerugian yang ditimbulkan itu hendaklah ditanggung secara konsekuen oleh badan / pejabat tata usaha negara terikat akan janjinya.
11. Asas Motivasi
Asas motivasi merupakan salah satu asas penting dalam hukum administrasi negara, utamanya dalam mewujudkan suatu pembuatan pemerintah yang dituangkan dalam suatu bentuk keputusan (beschikking). Setiap keputusan badan / pejabat tata usaha negara yang dikeluarkan harus didasari dengan alasan dan alasanya harus jelas, terang, benar, objektif dan adil. Motivasi perlu dimasukkan agar setiap orang dapat dengan mudah mengetahui alasan atau pertimbangan dikeluarkannya keputusan badan / pejabat tata usaha negara tersebut, terutama bagi pihak yang terkena langsung keputusan itu, sehingga mereka yang tidak puas dapat mengajukan keberatan atau banding dengan
menggunakan alasan/pertimbangan atau motivasi dikeluarkannya keputusan badan/pejabat tata usaha negara itu sebagai titik pangkal pembahasanya. Jadi inti dari asas motivasi bahwa seseorang yang terkena keputusan tata usaha negara dan merasa dirugikan oleh keputusan itu berhak untuk memperoleh
alasan atau pertimbanganya. Demikian pula bagi Hakim peradilan tata usaha negara akan dengan mudah memberikan penilaiannya atas suatu keputusan tata usaha negara yang disengketakan dengan membaca motivasinya. Motivasi itu dicantumkan dalam bagian konsiderans atau bagian menimbang dalam setiap surat keputusan badan/pejabat tata usaha negara, karenanya dimasukkan sebagai bagian asas formal.
Alasan penolakan IMB selalu diikuti dengan pertimbangan /motivasi yang dicantumkan dengan tegas pada surat penolakan permohonan IMB, hal ini guna memenuhi asas motivasi.
12. Asas Kepantasan atau Kewajaran
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi dalam hal ini petugas pelayanan IMB Pemerintah hendaknya selalu dilakukan dalam batasbatas kepantansan, kewajaran atau kepatutan yang hidup dalam
masyarakat.

13. Asas Pertanggung Jawaban.
Asas pertanggung-jawaban menghendaki setiap tindakan badan/pejabat adminstrasi termasuk mengeluarkan Ijin IMB harus dapat dipertanggungjawabkan, baik menurut ketentuan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis, yakni asas-asas umum pemerintahan yang adil dan layak. Sebagai pejabat administrasi negara yang baik dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam rangka menjelmakan penyelenggaraan pemerintah yang stabil, bersih dan berwibawa, setiap sikap-sikapnya harus juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
14. Asas Kepekaan
Asas-asas umum pemerintahaan yang adil dan layak sebagai salah satu sumber hukum administrasi negara tidak tertulis, lebih bersifat dinamis dalam mengikuti perkembangan baru, situasi yang berubah dan berkembang dengan cepat dibandingkan dengan hukum tertulis.
Karena itu pejabat tata usaha negara harus pula peka, tanggap dan peduli terhadap perubahan dan perkembangan situasi tersebut. Hendaknya dihindari sikap tindak pejabat tata usaha negara yang tidak sensitif, tidak tanggap terhadap situasi yang telah berubah, sehingga akibatnya menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Misalnya seorang warga memasukkan permohonan IMB kepada suatu instansi tanpa mengetahui bahwa instansi tersebut bukan instansi berwenang mengurus permohonan itu, baik sejak semula maupun karena terjadi perubahan dalam instansi itu. Untuk itu pejabat yang menerima permohonan harus peka, sensitif atau tanggap dan wajib mengirim permohonan itu kepada instansi yang berwenang serta wajib memberitahukannya kepada pemohon.
15. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas penyelenggaraan kepentingan umum sejalan dengan tujuan pemerintahan negara Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Karena itu tujuan utama administrasi negara haruslah mewujudkan tujuan pemerintahan negara Republik Indonesia tersebut, yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sikap tindak pejabat tata usaha negara harus dibangun atas pengabdian
dan kesetiaanya terhadap tujuan negara, artinya tidak untuk kepentingan individual dan atau sekelompok orang tertentu. Meskipun demikian Pancasila yang meletakkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian harus tetap menjadi pedoman dalam bertindak.
16. Asas Kebijaksanaan
Asas kebijaksanaan diperlukan oleh administrasi negara, fungsi utamanya adalah mengisi kekosongan dan atau kekurangan peraturan perundang-undangan. Kebijaksanaan yang dituangkan dalam bentuk tertulis disebut beleidregel, freies Ermessen atau policy rule atau Peraturan Kebijaksanaan.
17. Asas itikad baik
Setiap tindakan badan / pejabat tata usaha negara harus dilandasi itikad baik untuk menjelmakan masyarakat adil dan makmur. Itikad baik tersebut terutama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan persatuan. Artinya segenap bangsa Indonesia termasuk setiap rakyat Indonesia.






B.     Target dan Realisasi penerimaan Retribusi daerah tahun anggaran 2006 hingga 2010 (ribuan rupiah)

Tahun
Jenis Penerimaan
Target
Realisasi
Persentase
2006
Retribusi IMB
500.000
71.729
14,35
2008
Retribusi IMB
900.000.000
703.330.634
78,15
2009
Retribusi IMB
250.000.000
880.000.000
70,40
2010
Retribusi IMB
400.000.000
373.707.145
93,43

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa target penerimaan retribusi daerah tahun 2006 hingga 2010 terus meningkat dari tahun sebelumnya.
















PENUTUP
3.1              Kesimpulan
a.       Fungsi Pelayanan Pemerintah Dalam Implementasi Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan dalam Perspektif AAUPB dan Undang-Undang
1.      Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Pemerintah Dalam Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan  Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Pemerintah bertugas menyelenggarakan Pemerintahan dengan menjalankan urusan pemerintahan berdasar undang-undang yang berlaku. Termasuk diantaranya adalah kewenangan memberikan Ijin IMB yang pelaksanaannya harus tundu pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku Tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Dengan demikian penyelenggaraan Implementasi penerbitan IMB berlandaskan ada perauran perundang-undanganterkait.
2.       Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Pemerintah Dalam Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan  Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Berbicara mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik memang menyulitkan mengingat tidak adanya peraturan hukum yang secara eksplisit menyatakan tentang penyelenggaraan yang baik. Namun juga harus memperhatikan Asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut sebagai ukuran standard penyelenggaraan pemerintah yang baik khususnya dalam penerbita ijin IMB.

b.   Kendala Implementasi Pemberian IMB
·         Faktor-Faktor Penyebab Implementasi Pemberian IMB Belum Efektif
1.      Faktor Peraturan Perundang-undangan : Lemahnya Aspek Sosiologis dalam Peraturan Daerah  Tentang IMB karena kurang sosialisasi
2.      Faktor Aparat : Petugas Pelayanan IMB dan Satpol PP sebagai Lembaga Penegakan Hukum Perda IMB Belum Berfungsi secara Optimal
3.      Faktor Kesadaran Hukum Masyarakat : Kurangnya Taraf Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat berkaitan dengan Kesadaran mengajukan permohonan IMB
Upaya-Upaya Dilakukan untuk Mengoptimalkan Implementasi Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan:
1)      Peningkatan pengawasan sebagai instrumen kendali disiplin Aparat Pelayanan Permohonan IMB
2)      Penerapan pola pembinaan yang tepat dan berdaya guna dengan Pendisiplinan yang Manusiawi dalam meningkatkan kualitas pelayanan permohonan IMB kepada Masyarakat
3)      Keteladanan Pimpinan dalam menyegerakan melayani pemohon IMB


3.2       Saran

a.              Memperbaiki dan melengkapi faktor-faktor yang menjadi kendala Penebitan IMB, salah satunya adalah dengan Mengefektifkan Peraturan Daerah tentang IMB melalui penerapkan sanksi yang lebih berbobot untuk menimbulkan efek jera, Meningkatkan Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang IMB guna Kesadaran hukum masyarakat dalam kegiatan membangun bangunan.
b.             Melakukan Upaya-Upaya dengan peningkatan pengawasan sebagai instrumen kendali Pegawai Negeri Sipil; Penerapan pola pembinaan yang tepat dan berdaya guna dengan Pendisiplinan yang manusiawi; serta Keteladanan para pimpinan.












DAFTAR PUSTAKA

Http:)//www.google.com
Data dari badan pusat statistik kota kendari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar