DINAMIKA KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1]
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1] Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1]
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1] Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin.Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip
koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil
prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan
peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi
dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan
koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Kewirausahaan koperasi dipilih karena
koperasi sendiri berdasarkan asas kekeluargaan sehingga tiap anggota dan
pengurus koperasi nanti memiliki rasa saling percaya dan tanggung jawab yang
tinggi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan karena keuntungan ataupun
kerugian yang terjadi menjadi resiko yang harus ditanggung oleh seluruh
anggotanya.
Selain itu pengumpulan modal akan lebih mudah dibanding harus mengajukan proporsal ke bank yang memiliki suku bunga pinjaman yang tinggi. Pengoperasiannya pun akan mudah dikooedinir karena kita mengenal langsung seluruh anggota pada bagiannya masing – masing.
Selain itu pengumpulan modal akan lebih mudah dibanding harus mengajukan proporsal ke bank yang memiliki suku bunga pinjaman yang tinggi. Pengoperasiannya pun akan mudah dikooedinir karena kita mengenal langsung seluruh anggota pada bagiannya masing – masing.
Kewirausahaan berasal dari kata wira
dan usaha. Wira berarti : pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi
luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja,
berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat
sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali
produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan
produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.
Dalam lampiran Keputusan Menteri
Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan
bahwa:
1. Wirausaha adalah orang yang mempunyai
semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
2. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku
dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada
upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk
baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih
baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Jadi wirausaha itu mengarah kepada
orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang
dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki
seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.
Kewirausahaan dilihat dari sumber
daya yang ada di dalamnya adalah seseorang yang membawa sumber daya berupa
tenaga kerja, material, dan asset lainnya pada suatu kombinasi yang menambahkan
nilai yang lebih besar daripada sebelumnya dan juga dilekatkan pada orang yang
membawa perubahan, inovasi, dan aturan baru.
Kewirausahaan dalam arti proses yang
dinamis adalah kewirausahaan merupakan sebuah proses mengkreasikan dengan
menambahkan nilai sesuatu yang dicapai melalui usaha keras dan waktu yang tepat
dengan memperkirakan dana pendukung, fisik, dan resiko social, dan akan
menerima reward yang berupa keuangan dan kepuasan serta kemandirian personal.
Melalui pengertian tersebut terdapat
empat hal yang dimiliki oleh seorang wirausahawan yakni :
1.
Proses berkreasi yakni
mengkreasikan sesuatu yang baru dengan menambahkan nilainya. Pertambahan nilai
ini tidak hanya diakui oleh wirausahawan semata namun juga audiens yang akan
menggunakan hasil kreasi tersebut.
2.
Komitmen yang tinggi
terhadap penggunaan waktu dan usaha yang diberikan. Semakin besar fokus dan
perhatian yang diberikan dalam usaha ini maka akan mendukung proses kreasi yang
akan timbul dalam kewirausahaan.
3.
Memperkirakan resiko yang mungkin timbul. Dalam hal ini
resiko yang mungkin terjadi berkisar pada resiko keuangan, fisik dan resiko
social.
4.
Memperoleh reward. Dalam hal ini reward yang terpenting
adalah independensi atau kebebasan yang diikuti dengan kepuasan pribadi.
Sedangkan reward berupa uang biasanya dianggap sebagai suatu bentuk derajat
kesuksesan usahanya.
Dari beberapa konsep yang ada pada 6
hakekat penting kewirausahaan sebagai berikut ( Suryana,2003 : 13) yaitu :
1. Kewirausahaan adalah suatu
nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga
penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Acmad Sanusi, 1994).
2. Kewirausahaan adalah suatu
kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create
the new and different) (Drucker, 1959).
3. Kewirausahaan adalah suatu
proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan
menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (Zimmerer. 1996).
4. Kewirausahaan adalah suatu
nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up phase) dan
perkembangan usaha (venture growth) (Soeharto Prawiro, 1997).
5. Kewirausahaan adalah suatu
proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda
(inovative) yang bermanfaat memberi nilai lebih.
6. Kewirausahaan adalah usaha
menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melaui
cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut
dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, menemukan
pengetahuan baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang dan jasa yang
baru yang lebih efisien, memperbaiki produk dan jasa yang sudah ada, dan
menemukan cara baru untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.
Kerangka berpikir tentang kewirausahaan
a. Pola tanggapan
1. Karakteristik perorangan
2. Karakteristik kelompok sosial
a. Pola tanggapan
1. Karakteristik perorangan
2. Karakteristik kelompok sosial
b. Pola peluang
1. Kebutuhan ekonomi
2. Kemajuan teknologi
1. Kebutuhan ekonomi
2. Kemajuan teknologi
Perilaku wirausaha
1. Mendirikan
2. Mengelola
3. Mengembangkan
4. Melembagakan
1. Mendirikan
2. Mengelola
3. Mengembangkan
4. Melembagakan
Sejalan dengan pendapat di atas,
Salim Siagian (1999) mendefinisikan: ” Kewirausahaan adalah semangat, perilaku,
dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang
memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik
pada pelanggan/masyarakat; dengan selalu berusaha mencari dan melayani
langganan lebih banyak dan lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk
yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih efisien, melalui
keberanian mengambil resiko, kreativitas dan inovasi serta kemampuan
manajemen.”
Ciri-ciri wirausahaan antara lain sebagai berikut :
a. Berjiwa keras dalam bekerja
b. Mandiri
c. Cerdas dalam menciptakan dan meraih peluang bisnis
d. Jujur, hemat dan disiplin
e. Mampu berfikir dan bertindak bijak
f. Tangguh dan berani mengambil resiko
g. Kreatif dan produkstif
h. Inovatif
i. Berperilaku antisipatif terhadap perubahan dan akomodatif terhadap lingkungannya
j. Bersifat melayani pelanggan untuk memuhi kepuasannya.
a. Berjiwa keras dalam bekerja
b. Mandiri
c. Cerdas dalam menciptakan dan meraih peluang bisnis
d. Jujur, hemat dan disiplin
e. Mampu berfikir dan bertindak bijak
f. Tangguh dan berani mengambil resiko
g. Kreatif dan produkstif
h. Inovatif
i. Berperilaku antisipatif terhadap perubahan dan akomodatif terhadap lingkungannya
j. Bersifat melayani pelanggan untuk memuhi kepuasannya.
Untuk menjadi seorang wirausaha ada
beberapa prasyarat yang harus dipenuhi antara lain :
a. Memiliki kemampuan modal yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandiriannya
b. Mampu memecahkan masalah dalam amengambil keputusan
c. Memiliki keberanian mengambil resiko
d. Mempunyai keingan yang kuat untuk belajar, dan bertindak inovatif kreatif
e. Bekerja keras, tekun dan teliti dan tidak pernah merasa puas
f. Mampu menghasilkan karya baru yang berlandaskan etika bisnis yang sehat.
a. Memiliki kemampuan modal yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandiriannya
b. Mampu memecahkan masalah dalam amengambil keputusan
c. Memiliki keberanian mengambil resiko
d. Mempunyai keingan yang kuat untuk belajar, dan bertindak inovatif kreatif
e. Bekerja keras, tekun dan teliti dan tidak pernah merasa puas
f. Mampu menghasilkan karya baru yang berlandaskan etika bisnis yang sehat.
SEJARAH
KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Th 2852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit.
• 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
• 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan
akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya
“Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli
sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung
keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
1. Mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
2. SOKRI di ubah menjadi
Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta
keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut
antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang
pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan
usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1. Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada
umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan
berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU)
yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
masing-masing anggota.
4. Mendapat kesempatan usaha
yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5. Mendapat bimbingan dari
pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. terdapat keterbatasan
Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
2. Tidak semua anggota
koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan
usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif
terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok
pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche
Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya.
·
1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1
(Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di
koperasi.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang,
karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang –
undangan.
STRUKTUR
PEMAHAMAN DAN PRAKTEK PERKOPRASIAN DI INDONESIA
Struktur perekonomian Indonesia masih didominasi oleh
Jawa, Bali, dan Sumatera, khususnya DKI Jakarta. Hal ini diindikasikan
oleh jumlah uang beredar, alokasi kredit, pajak, dan alokasi sumberdaya
produktif lainnya. Struktur perekonomian nasional masih mengandung
berbagai ketimpangan, dengan pertumbuhan yang masih berpusat di Jakarta dan
sekitarnya. Untuk itu, perlu ada komitmen bersama untuk
menumbuhkan pusat-pusat aktivitas ekonomi di daerah melalui reformasi
pembangunan ekonomi yang mampu mengembangkan sumberdaya lokal dan menggerakkan
ekonomi rakyat yang lebih produktif dan berdaya saing.
Perekonomian Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi terus
tumbuh, namun mengkhawatirkan, karena pertumbuhannya lebih ditarik oleh sektor
konsumsi dan bukan sektor produksi. Rendahnya tingkat investasi dan
produktivitas, serta rendahnya pertumbuhan usaha baru di Indonesia perlu
memperoleh perhatian yang serius pada masa mendatang, dalam rangka
mengembangkan UMKM menuju usaha yang berdaya saing tinggi.
Mempertimbangkan UMKM yang umumnya
berbasis pada sumberdaya ekonomi lokal dan tidak bergantung pada impor, serta
hasilnya mampu diekspor karena antara lain keunikannya, maka pembangunan UMKM
diyakini akan memperkuat perekonomian nasional. Perekonomian Indonesia
akan memiliki fondasi yang kuat, jika UMKM telah menjadi pelaku utama yang
produktif dan berdaya saing dalam perekonomian nasional. Untuk itu,
pembangunan usaha mikro, kecil, dan menengah perlu menjadi prioritas
utama pembangunan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
FENOMENA
KOPERASI DI INDONESIA, MASALAH DAN STRATEGI KEBIJAKAN PENGEMBANGANNYA
PERMASALAHAN
1. Rendahnya
Produktivitas
Perkembangan
kinerja UMKM yang meningkat dari segi kuantitas belum diimbangi dengan
peningkatan kualitas UMKM yang memadai, khususnya skala usaha mikro. Masalah
yang masih dihadapi adalah rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan
kesenjangan yang sangat lebar antara pelaku usaha kecil, menengah, dan besar.
Demikian pula dengan perkembangan produktivitas per tenaga kerja usaha mikro
dan kecil yang belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Kinerja seperti ini
berkaitan dengan : (a) rendahnya kualitas sumberdaya manusia UMKM, khususnya
dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran; dan
(b) rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM. Peningkatan produktivitas UMKM
sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan antarpelaku, antargolongan
pendapatan, dan antardaerah, termasuk penanggulangan kemiskinan, sekaligus
mendorong peningkatan daya saing nasional.
2. Terbatasnya
Akses Umkm Kepada Sumberdaya Produktif
UMKM memiliki
akses yang terbatas kepada sumberdaya produktif, terutama permodalan,
teknologi, informasi, dan pasar. Dalam hal pendanaan, produk jasa lembaga
keuangan sebagian besar masih berupa kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit
investasi sangat terbatas. Bagi UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan
kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing.
Perbankan menerapkan persyaratan pinjaman yang tidak mudah dipenuhi, seperti
jumlah jaminan meskipun usahanya layak. Di samping itu, perbankan yang
merupakan sumber pendanaan terbesar, masih memandang UMKM sebagai kegiatan yang
berisiko tinggi. Pada tahun 2003, untuk skala jumlah pinjaman dari
perbankan sampai dengan Rp 50 juta, terserap hanya sekitar 24 persen ke sektor
produktif, selebihnya terserap ke sektor konsumtif. Bersamaan dengan itu,
penguasaan teknologi, manajemen, informasi, dan pasar masih jauh dari memadai
serta memerlukan biaya yang relatif besar untuk dikelola secara mandiri oleh
UMKM. Sementara itu, ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di bidang
tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran
masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang,
karena pelayanan kepada UMKM masih dipandang kurang menguntungkan.
3. Masih
Rendahnya Kualitas Kelembagaan Dan Organisasi Koperasi
Sampai dengan
akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah anggota
sebanyak 27,3 juta orang. Meskipun jumlahnya cukup besar dan terus
meningkat, kinerja koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai
contoh, jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003 adalah sebanyak 93,8 ribu
unit atau hanya sekitar 76% dari koperasi yang ada. Di antara koperasi yang
aktif tersebut hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48% yang
menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), salah satu perangkat organisasi
yang merupakan lembaga (forum) pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi
koperasi. Selain itu, secara rata-rata baru 27% koperasi aktif yang mempunyai
manajer koperasi.
4. Tertinggalnya
Kinerja Koperasi Dan Kurang Baiknya Citra Koperasi
Kurang pemahaman
tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan
(struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas
dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi
tentang praktik-praktik berkoperasi yang baik (best practices) telah
menimbulkan berbagai permasalahan mendasar, yang menjadi kendala bagi kemajuan
perkoperasian di Indonesia, yakni :
a. Koperasi
yang didirikan tanpa didasari dengan adanya kebutuhan/ kepentingan ekonomi
bersama dan prinsip kesukarelaan dari para anggota, sehingga kehilangan
jatidirinya sebagai koperasi sejati yang otonom dan swadaya/mandiri;
b. Koperasi
yang tidak dikelola secara profesional dengan menggunakan teknologi dan kaidah
ekonomi moderen sebagaimana layaknya sebuah badan usaha;
c. Masih terdapat kebijakan regulasi yang
kurang mendukung kemajuan koperasi;
d. Koperasi
masih sering dijadikan oleh segelintir orang/kelompok, baik di luar maupun di
dalam gerakan koperasi itu sendiri, untuk mewujudkan kepentingan pribadi atau
golongannya, yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan
anggota koperasi yang bersangkutan dan nilai-nilai luhur serta prinsip-prinsip
koperasi.
Sebagai akibat
dari kondisi di atas, maka : (i) kinerja dan kontribusi koperasi dalam
perekonomian relatif tertinggal dibandingkan badan usaha lainnya; dan (ii)
citra koperasi di mata masyarakat kurang baik. Lebih lanjut, kondisi tersebut
mengakibatkan terkikisnya kepercayaan, kepedulian, dan dukungan masyarakat
kepada koperasi.
5.
Kurang Kondusifnya Iklim Usaha
Koperasi dan
UMKM pada umumnya juga masih menghadapi berbagai masalah yang terkait dengan
iklim usaha yang kurang kondusif, di antaranya adalah: (a) ketidakpastian dan
ketidakjelasan prosedur perizinan yang mengakibatkan besarnya biaya transaksi,
panjangnya proses perizinan, dan timbulnya berbagai pungutan tidak resmi; (b)
proses bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat; dan (c) lemahnya koordinasi
lintas instansi dalan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Di samping itu,
otonomi daerah yang diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang
kondusif bagi koperasi dan UMKM, temyata belum menunjukkan kemajuan yang
merata. Sejumlah daerah telah mengidentifikasi peraturan-peraturan yang
menghambat, sekaligus berusaha mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan,
bahkan telah meningkatkan pelayanan kepada koperasi dan UMKM dengan
mengembangkan pelayanan satu atap. Namun, masih terdapat daerah lain yang
memandang koperasi dan UMKM sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan
mengenakan pungutan-pungutan baru yang tidak perlu, sehingga biaya usaha
koperasi dan UMKM meningkat. Di samping itu, kesadaran tentang hak atas
kekayaan intelektual (HaKI) dan pengelolaan lingkungan masih belum
berkembang. Oleh karena itu, aspek kelembagaan perlu menjadi perhatian
yang sungguh-sungguh, dalam rangka memperoleh daya jangkau hasil dan manfaat (outreach
impact) yang semaksimal mungkin, mengingat besarnya jumlah, keanekaragaman
usaha, dan tersebarnya UMKM.
STRATEGI PEMBERDAYAAN
KOPERASI DAN UMKM
Pemberdayaan
koperasi dan UMKM bersifat lintas sektoral, sehingga perspektif pembangunan
koperasi dan UMKM perlu dimiliki oleh setiap anggota Kabinet Indonesia Bersatu
dan jajaran birokrasi di bawahnya. Kesulitan pembangunan koperasi
dan UMKM di Indonesia adalah rendahnya perspektif pembangunan koperasi dan UMKM
yang dimiliki oleh jajaran birokrasi dan dunia usaha di Indonesia, serta adanya
persepsi bahwa pembangunan koperasi dan UMKM merupakan urusan Kementerian
Koperasi dan UKM.
Pemberdayaan
Koperasi dan UMKM pada masa mendatang diharapkan tumbuh dari prakarsa
masyarakat dan dilaksanakan oleh masyarakat secara mandiri dalam tatanan sistem
ekonomi kerakyatan. Peran pemerintah akan difokuskan pada fungsi regulasi
dan fasilitasi untuk menciptakan struktur pasar dan persaingan yang sehat
sebagai lapangan bermain bagi koperasi, pengusaha mikro, kecil, dan menengah,
serta mengoreksi ketidaksempurnaan mekanisme pasar dengan menumbuhkan iklim
berusaha yang kondusif, serta memberikan dukungan perkuatan bagi koperasi,
pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan mengacu pada sasaran dan arah kebijakan
pemberdayaan koperasi dan UMKM sebagaimana uraian di atas, maka diperlukan
strategi pada tatanan makro, meso, dan mikro melalui implementasi
program-program pemberdayaan koperasi dan UMKM berikut ini.
1.
Penciptaan Iklim Usaha Bagi Umkm
Tujuan
program ini adalah untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang
efisien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan nondiskriminatif bagi
kelangsungan dan peningkatan kinerja usaha UMKM, sehingga dapat mengurangi
beban administratif, hambatan usaha dan biaya usaha, serta meningkatkan
rata-rata skala usaha, mutu layanan perizinan/pendirian usaha, dan partisipasi stakeholders
dalam pengembangan kebijakan UMKM.
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai
berikut:
a. Penyempurnaan
peraturan perundangan, seperti Undang-Undang tentang Usaha Kecil dan Menengah
dan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan beserta ketentuan
pelaksanaannya, dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat dan
melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perizinan, lokasi, serta peninjauan
terhadap peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi UMKM, termasuk
peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral
maupun spesifik daerah;
b. Fasilitasi
dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan usaha;
c.
Peningkatan kelancaran arus barang, baik bahan baku maupun produk, dan jasa
yang diperlukan seperti kemudahan perdagangan antardaerah dan pengangkutan;
d.
Peningkatan kemampuan aparat dalam melakukan perencananaan dan penilaian
regulasi kebijakan dan program;
e. Pengembangan
pelayanan perizinan usaha yang mudah, murah, dan cepat, termasuk melalui
perizinan satu atap bagi UMKM, pengembangan unit penanganan pengaduan serta
penyediaan jasa advokasi/mediasi yang berkelanjutan bagi UMKM;
f.
Penilaian dampak regulasi/kebijakan nasional dan daerah terhadap perkembangan
dan kinerja UMKM, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan/ regulasi;
g.
Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan kebijakan dan
program UMKM dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait; dan
h.
Peningkatan penyebarluasan dan kualitas informasi UMKM, termasuk pengembangan
jaringan pelayanan informasinya.
2. Pengembangan
Sistem Pendukung Usaha Bagi Umkm
Program ini
bertujuan untuk mempemudah, memperlancar, dan memperluas akses UMKM kepada
sumberdaya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan
potensi sumberdaya lokal serta menyesuaikan skala usahanya sesuai dengan
tuntutan efisiensi. Sistem pendukung dibangun melalui pengembangan
lembaga pendukung/penyedia jasa pengembangan usaha yang terjangkau, semakin
tersebar, dan bermutu untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pasar dan
sumberdaya produktif, seperti sumberdaya manusia, modal, pasar, teknologi, dan
informasi, termasuk mendorong peningkatan fungsi intermediasi lembaga-lembaga
keuangan bagi UMKM.
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain
mencakup:
a. Penyediaan
fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM terhadap sumberdaya produktif,
termasuk sumberdaya alami;
b.
Peningkatan peranserta dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia jasa layanan
teknologi, manajemen, pemasaran, informasi, dan konsultan usaha melalui
penyediaan sistem insentif, kemudahan usaha, serta peningkatan kapasitas
pelayanannya;
c.
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga
keuangan mikro (LKM) dan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam (KSP/USP),
antara lain melalui pemberian kepastian status badan hukum, kemudahan dalam
perizinan, insentif untuk pembentukan sistem jaringan antar-LKM dan antara LKM
dan bank, serta dukungan terhadap peningkatan kualitas dan akreditasi
KSP/USP/LKM sekunder;
d.
Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit
investasi bagi koperasi dan UMKM dan peningkatan peran lembaga keuangan bukan
bank, seperti perusahaan modal ventura, serta peran lembaga penjaminan kredit
koperasi dan UMKM nasional dan daerah, disertai dengan pengembangan jaringan
informasinya;
e. Peningkatan
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dana pengembangan UMKM yang bersumber
dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah, dan BUMN;
f.
Dukungan terhadap upaya mengatasi masalah kesenjangan kredit
(kesenjangan skala, formalisasi, dan informasi) dalam pendanaan UMKM;
g.
Pengembangan sistem insentif, akreditasi, sertifikasi, dan
perkuatan lembaga-lembaga pelatihan serta jaringan kerjasama antarlembaga
pelatihan;
h.
Pengembangan dan revitalisasi unit pelatihan dan penelitian dan
pengembangan (litbang) teknis dan informasi milik berbagai instansi pemerintah
pusat dan daerah untuk berperan sebagai lembaga pengembangan usaha bagi UMKM;
dan
i. Dukungan
terhadap upaya penguatan jaringan pasar produk UMKM dan anggota koperasi,
termasuk pasar ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha
termasuk kemitraan usaha, dan pengembangan sistem transaksi usaha yang bersifat
on-line, terutama bagi komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
3. Pengembangan
Kewirausahaan Dan Keunggulan Kompetitif Ukm
Program ini ditujukan untuk mengembangkan jiwa dan
semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UMKM, sehingga pengetahuan
serta sikap wirausaha semakin berkembang dan produktivitas meningkat; wirausaha
baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya, dan ragam
produk-produk unggulan UMKM semakin berkembang.
Kegiatan-kegiatan pokok dari
program ini antara lain mencakup:
a. Pemasyarakatan
kewirausahaan, termasuk memperluas pengenalan dan semangat kewirausahaan dalam
kurikukulum pendidikan nasional dan pengembangan sistem insentif bagi wirausaha
baru, terutama yang berkenaan dengan aspek pendaftaran/izin usaha, lokasi
usaha, akses pendanaan, perpajakan, dan informasi pasar;
b.
Penyediaan sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk memacu
pengembangan UKM berbasis teknologi, termasuk wirausaha baru berbasis
teknologi, terutama UKM berorientasi ekspor, subkontrak/penunjang,
agribisnis/agroindustri, dan yang memanfaatkan sumberdaya lokal;
c.
Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran UKM
tentang HaKI dan pengelolaan lingkungan yang disertai upaya peningkatan
perlindungan HaKI milik UKM;
d. Fasilitasi
dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan lembaga
pengembangan kewirausahaan;
e.
Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan inkubator
teknologi dan bisnis, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas penelitian dan
pengembangan pemerintah pusat/daerah dan melalui kemitraan publik, swasta, dan
masyarakat;
f. Fasilitasi
dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan kemitraan investasi
antar-UKM, termasuk melalui aliansi strategis atau investasi bersama (joint
investment) dengan perusahaan asing dalam rangka mempercepat penguasaan
teknologi dan pasar;
g. Fasilitasi
dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan produksi dan
distribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok
dan jaringan antar-UMKM dalam wadah koperasi serta jaringan antara UMKM dan
usaha besar melalui kemitraan usaha; dan
h.
Pemberian dukungan serta kemudahan terhadap upaya peningkatan kualitas
pengusaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk wanita pengusaha, menjadi
wirausaha tangguh yang memiliki semangat koperatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar