Powered By Blogger

Jumat, 09 November 2012

Dinamika Koprasi

DINAMIKA KOPERASI

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1]
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1] Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Anggota koperasi:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin.Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.

KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
 Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Kewirausahaan koperasi dipilih karena koperasi sendiri berdasarkan asas kekeluargaan sehingga tiap anggota dan pengurus koperasi nanti memiliki rasa saling percaya dan tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan karena keuntungan ataupun kerugian yang terjadi menjadi resiko yang harus ditanggung oleh seluruh anggotanya.
Selain itu pengumpulan modal akan lebih mudah dibanding harus mengajukan proporsal ke bank yang memiliki suku bunga pinjaman yang tinggi. Pengoperasiannya pun akan mudah dikooedinir karena kita mengenal langsung seluruh anggota pada bagiannya masing – masing.
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti : pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.

Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
1.       Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
2.       Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.
Kewirausahaan dilihat dari sumber daya yang ada di dalamnya adalah seseorang yang membawa sumber daya berupa tenaga kerja, material, dan asset lainnya pada suatu kombinasi yang menambahkan nilai yang lebih besar daripada sebelumnya dan juga dilekatkan pada orang yang membawa perubahan, inovasi, dan aturan baru.
Kewirausahaan dalam arti proses yang dinamis adalah kewirausahaan merupakan sebuah proses mengkreasikan dengan menambahkan nilai sesuatu yang dicapai melalui usaha keras dan waktu yang tepat dengan memperkirakan dana pendukung, fisik, dan resiko social, dan akan menerima reward yang berupa keuangan dan kepuasan serta kemandirian personal.
Melalui pengertian tersebut terdapat empat hal yang dimiliki oleh seorang wirausahawan yakni :
1.       Proses berkreasi yakni mengkreasikan sesuatu yang baru dengan menambahkan nilainya. Pertambahan nilai ini tidak hanya diakui oleh wirausahawan semata namun juga audiens yang akan menggunakan hasil kreasi tersebut.
2.       Komitmen yang tinggi terhadap penggunaan waktu dan usaha yang diberikan. Semakin besar fokus dan perhatian yang diberikan dalam usaha ini maka akan mendukung proses kreasi yang akan timbul dalam kewirausahaan.
3.      Memperkirakan resiko yang mungkin timbul. Dalam hal ini resiko yang mungkin terjadi berkisar pada resiko keuangan, fisik dan resiko social.
4.      Memperoleh reward. Dalam hal ini reward yang terpenting adalah independensi atau kebebasan yang diikuti dengan kepuasan pribadi. Sedangkan reward berupa uang biasanya dianggap sebagai suatu bentuk derajat kesuksesan usahanya.
Dari beberapa konsep yang ada pada 6 hakekat penting kewirausahaan sebagai berikut ( Suryana,2003 : 13) yaitu :
1.      Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Acmad Sanusi, 1994).
2.      Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different) (Drucker, 1959).
3.      Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (Zimmerer. 1996).
4.      Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up phase) dan perkembangan usaha (venture growth) (Soeharto Prawiro, 1997).
5.      Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda (inovative) yang bermanfaat memberi nilai lebih.
6.      Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melaui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang dan jasa yang baru yang lebih efisien, memperbaiki produk dan jasa yang sudah ada, dan menemukan cara baru untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.

Kerangka berpikir tentang kewirausahaan
a. Pola tanggapan
1. Karakteristik perorangan
2. Karakteristik kelompok sosial
b. Pola peluang
1. Kebutuhan ekonomi
2. Kemajuan teknologi
Perilaku wirausaha
1. Mendirikan
2. Mengelola
3. Mengembangkan
4. Melembagakan
Sejalan dengan pendapat di atas, Salim Siagian (1999) mendefinisikan: ” Kewirausahaan adalah semangat, perilaku, dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik pada pelanggan/masyarakat; dengan selalu berusaha mencari dan melayani langganan lebih banyak dan lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih efisien, melalui keberanian mengambil resiko, kreativitas dan inovasi serta kemampuan manajemen.”
Ciri-ciri wirausahaan antara lain sebagai berikut :
a. Berjiwa keras dalam bekerja
b. Mandiri
c. Cerdas dalam menciptakan dan meraih peluang bisnis
d. Jujur, hemat dan disiplin
e. Mampu berfikir dan bertindak bijak
f. Tangguh dan berani mengambil resiko
g. Kreatif dan produkstif
h. Inovatif
i. Berperilaku antisipatif terhadap perubahan dan akomodatif terhadap lingkungannya
j. Bersifat melayani pelanggan untuk memuhi kepuasannya.
Untuk menjadi seorang wirausaha ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi antara lain :
a. Memiliki kemampuan modal yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandiriannya
b. Mampu memecahkan masalah dalam amengambil keputusan
c. Memiliki keberanian mengambil resiko
d. Mempunyai keingan yang kuat untuk belajar, dan bertindak inovatif kreatif
e. Bekerja keras, tekun dan teliti dan tidak pernah merasa puas
f. Mampu menghasilkan karya baru yang berlandaskan etika bisnis yang sehat.

SEJARAH KOPERASI
 Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 2852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a.       Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b.      Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c.       Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung
keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
1.      Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
2.      SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta
keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan koperasi yaitu :
1.      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5.      Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.      terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.      Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·         1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
         Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang – undangan.


STRUKTUR PEMAHAMAN DAN PRAKTEK PERKOPRASIAN DI INDONESIA

Struktur perekonomian Indonesia masih didominasi oleh Jawa, Bali, dan Sumatera, khususnya DKI Jakarta.  Hal ini diindikasikan oleh jumlah uang beredar, alokasi kredit, pajak,  dan alokasi sumberdaya produktif lainnya.  Struktur perekonomian nasional masih mengandung berbagai ketimpangan, dengan pertumbuhan yang masih berpusat di Jakarta dan sekitarnya.   Untuk itu, perlu ada komitmen bersama untuk menumbuhkan  pusat-pusat aktivitas ekonomi di daerah melalui reformasi pembangunan ekonomi yang mampu mengembangkan sumberdaya lokal dan menggerakkan ekonomi rakyat yang lebih produktif dan berdaya saing.
Perekonomian Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi terus tumbuh, namun mengkhawatirkan, karena pertumbuhannya lebih ditarik oleh sektor konsumsi dan bukan sektor produksi. Rendahnya tingkat investasi dan produktivitas, serta rendahnya pertumbuhan usaha baru di Indonesia perlu memperoleh perhatian yang serius pada masa mendatang, dalam rangka mengembangkan UMKM menuju usaha yang berdaya saing tinggi.
Mempertimbangkan UMKM yang umumnya berbasis pada sumberdaya ekonomi lokal dan tidak bergantung pada impor, serta hasilnya mampu diekspor karena antara lain keunikannya, maka pembangunan UMKM diyakini akan memperkuat perekonomian nasional.  Perekonomian Indonesia akan memiliki fondasi yang kuat, jika UMKM telah menjadi pelaku utama yang produktif dan berdaya saing dalam perekonomian nasional.  Untuk itu, pembangunan  usaha mikro, kecil, dan menengah perlu menjadi prioritas utama pembangunan ekonomi nasional dalam jangka panjang.


FENOMENA KOPERASI DI INDONESIA, MASALAH DAN STRATEGI KEBIJAKAN PENGEMBANGANNYA
PERMASALAHAN
1.       Rendahnya Produktivitas
Perkembangan kinerja UMKM yang meningkat dari segi kuantitas belum diimbangi dengan peningkatan kualitas UMKM yang memadai, khususnya skala usaha mikro. Masalah yang masih dihadapi adalah rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat lebar antara pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Demikian pula dengan perkembangan produktivitas per tenaga kerja usaha mikro dan kecil yang belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Kinerja seperti ini berkaitan dengan : (a) rendahnya kualitas sumberdaya manusia UMKM, khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran; dan (b) rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM. Peningkatan produktivitas UMKM sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan antarpelaku, antargolongan pendapatan, dan antardaerah, termasuk penanggulangan kemiskinan, sekaligus mendorong peningkatan daya saing nasional.
2.  Terbatasnya Akses Umkm Kepada Sumberdaya Produktif
UMKM memiliki akses yang terbatas kepada sumberdaya produktif, terutama  permodalan, teknologi, informasi, dan pasar. Dalam hal pendanaan, produk jasa lembaga keuangan sebagian besar masih berupa kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit investasi sangat terbatas. Bagi UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing.  Perbankan menerapkan persyaratan pinjaman yang tidak mudah dipenuhi, seperti jumlah jaminan meskipun usahanya layak.  Di samping itu, perbankan yang merupakan sumber pendanaan terbesar, masih memandang UMKM sebagai kegiatan yang berisiko tinggi.  Pada tahun 2003, untuk skala jumlah pinjaman dari perbankan sampai dengan Rp 50 juta, terserap hanya sekitar 24 persen ke sektor produktif, selebihnya terserap ke sektor konsumtif.  Bersamaan dengan itu, penguasaan teknologi, manajemen, informasi, dan pasar masih jauh dari memadai serta memerlukan biaya yang relatif besar untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM.  Sementara itu, ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang, karena pelayanan kepada UMKM masih dipandang kurang menguntungkan.
3.      Masih Rendahnya Kualitas Kelembagaan Dan Organisasi Koperasi
Sampai dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 27,3 juta orang.  Meskipun jumlahnya cukup besar dan terus meningkat, kinerja koperasi masih jauh dari yang diharapkan.  Sebagai contoh, jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003 adalah sebanyak 93,8 ribu unit atau hanya sekitar 76% dari koperasi yang ada. Di antara koperasi yang aktif tersebut hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48% yang menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), salah satu perangkat organisasi yang merupakan lembaga (forum) pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi. Selain itu, secara rata-rata baru 27% koperasi aktif yang mempunyai manajer koperasi.
4.      Tertinggalnya Kinerja Koperasi Dan Kurang Baiknya Citra Koperasi
Kurang pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktik-praktik berkoperasi yang baik (best practices) telah menimbulkan berbagai permasalahan mendasar, yang menjadi kendala bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia, yakni :
a.       Koperasi yang didirikan tanpa didasari dengan adanya kebutuhan/ kepentingan ekonomi bersama dan prinsip kesukarelaan dari para anggota, sehingga kehilangan jatidirinya sebagai koperasi sejati yang otonom dan swadaya/mandiri;
b.      Koperasi yang tidak dikelola secara profesional dengan menggunakan teknologi dan kaidah ekonomi moderen sebagaimana layaknya sebuah badan usaha;
c.         Masih terdapat kebijakan regulasi yang kurang mendukung kemajuan koperasi;
d.       Koperasi masih sering dijadikan oleh segelintir orang/kelompok, baik di luar maupun di dalam gerakan koperasi itu sendiri, untuk mewujudkan kepentingan pribadi atau golongannya, yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan anggota koperasi yang bersangkutan dan nilai-nilai luhur serta prinsip-prinsip koperasi.
Sebagai akibat dari kondisi di atas, maka : (i) kinerja dan kontribusi koperasi dalam perekonomian relatif tertinggal dibandingkan badan usaha lainnya; dan (ii) citra koperasi di mata masyarakat kurang baik. Lebih lanjut, kondisi tersebut mengakibatkan terkikisnya kepercayaan, kepedulian, dan dukungan masyarakat kepada koperasi.
5.       Kurang Kondusifnya Iklim Usaha
Koperasi dan UMKM pada umumnya juga masih menghadapi berbagai masalah yang terkait dengan iklim usaha yang kurang kondusif, di antaranya adalah: (a) ketidakpastian dan ketidakjelasan prosedur perizinan yang mengakibatkan besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perizinan, dan timbulnya berbagai pungutan tidak resmi; (b) proses bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat; dan (c) lemahnya koordinasi lintas instansi dalan pemberdayaan koperasi dan UMKM.  Di samping itu, otonomi daerah yang diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM, temyata belum menunjukkan kemajuan yang merata. Sejumlah daerah telah mengidentifikasi peraturan-peraturan yang menghambat, sekaligus berusaha mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan, bahkan telah meningkatkan pelayanan kepada koperasi dan UMKM dengan mengembangkan pelayanan satu atap. Namun, masih terdapat daerah lain yang memandang koperasi dan UMKM sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru yang tidak perlu, sehingga biaya usaha koperasi dan UMKM meningkat.  Di samping itu, kesadaran tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan pengelolaan lingkungan masih belum berkembang.  Oleh karena itu, aspek kelembagaan perlu menjadi perhatian yang sungguh-sungguh, dalam rangka memperoleh daya jangkau hasil dan manfaat (outreach impact) yang semaksimal mungkin, mengingat besarnya jumlah, keanekaragaman usaha, dan tersebarnya UMKM.
STRATEGI PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM
Pemberdayaan koperasi dan UMKM bersifat lintas sektoral, sehingga perspektif pembangunan koperasi dan UMKM perlu dimiliki oleh setiap anggota Kabinet Indonesia Bersatu dan jajaran birokrasi di bawahnya.   Kesulitan pembangunan koperasi dan UMKM di Indonesia adalah rendahnya perspektif pembangunan koperasi dan UMKM yang dimiliki oleh jajaran birokrasi dan dunia usaha di Indonesia, serta adanya persepsi bahwa pembangunan koperasi dan UMKM merupakan urusan Kementerian Koperasi dan UKM.  
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada masa mendatang diharapkan tumbuh dari prakarsa masyarakat dan dilaksanakan oleh masyarakat secara mandiri dalam tatanan sistem ekonomi kerakyatan.  Peran pemerintah akan difokuskan pada fungsi regulasi dan fasilitasi untuk menciptakan struktur pasar dan persaingan yang sehat sebagai lapangan bermain bagi koperasi, pengusaha mikro, kecil, dan menengah, serta mengoreksi ketidaksempurnaan mekanisme pasar dengan menumbuhkan iklim berusaha yang kondusif, serta memberikan dukungan perkuatan bagi koperasi, pengusaha mikro, kecil, dan menengah. 
Dengan mengacu pada sasaran dan arah kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM sebagaimana uraian di atas, maka diperlukan strategi pada tatanan makro, meso, dan mikro melalui implementasi  program-program pemberdayaan koperasi dan UMKM berikut ini.
1.       Penciptaan Iklim Usaha Bagi Umkm
Tujuan program ini adalah untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan nondiskriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja usaha UMKM, sehingga dapat mengurangi beban administratif, hambatan usaha dan biaya usaha, serta meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perizinan/pendirian usaha, dan partisipasi stakeholders dalam pengembangan kebijakan UMKM.
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
a.    Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti Undang-Undang tentang Usaha Kecil dan Menengah dan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan beserta ketentuan pelaksanaannya, dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat dan melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perizinan, lokasi, serta peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi UMKM, termasuk peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifik daerah;
b.    Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan usaha;
c.    Peningkatan kelancaran arus barang, baik bahan baku maupun produk, dan jasa yang diperlukan seperti kemudahan perdagangan antardaerah dan pengangkutan;
d.    Peningkatan kemampuan aparat dalam melakukan perencananaan dan penilaian regulasi kebijakan dan program;
e.    Pengembangan pelayanan perizinan usaha yang mudah, murah, dan cepat, termasuk melalui perizinan satu atap bagi UMKM, pengembangan unit penanganan pengaduan serta penyediaan jasa advokasi/mediasi yang berkelanjutan bagi UMKM;
f.     Penilaian dampak regulasi/kebijakan nasional dan daerah terhadap perkembangan dan kinerja UMKM, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan/ regulasi;
g.    Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan kebijakan dan program UMKM dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait; dan
h.    Peningkatan penyebarluasan dan kualitas informasi UMKM, termasuk pengembangan jaringan pelayanan informasinya.
2.       Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Umkm
Program ini bertujuan untuk mempemudah, memperlancar, dan memperluas akses UMKM kepada sumberdaya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumberdaya lokal serta menyesuaikan skala usahanya sesuai dengan tuntutan efisiensi.  Sistem pendukung dibangun melalui pengembangan lembaga pendukung/penyedia jasa pengembangan usaha yang terjangkau, semakin tersebar, dan bermutu untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pasar dan sumberdaya produktif, seperti sumberdaya manusia, modal, pasar, teknologi, dan informasi, termasuk mendorong peningkatan fungsi intermediasi lembaga-lembaga keuangan bagi UMKM.
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a.     Penyediaan fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM terhadap sumberdaya produktif, termasuk sumberdaya alami;
b.    Peningkatan peranserta dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia jasa layanan teknologi, manajemen, pemasaran, informasi, dan konsultan usaha melalui penyediaan sistem insentif, kemudahan usaha, serta peningkatan kapasitas pelayanannya;
c.    Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro (LKM) dan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam (KSP/USP), antara lain melalui pemberian kepastian status badan hukum, kemudahan dalam perizinan, insentif untuk pembentukan sistem jaringan antar-LKM dan antara LKM dan bank, serta dukungan terhadap peningkatan kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder;
d.    Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM dan peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan modal ventura, serta peran lembaga penjaminan kredit koperasi dan UMKM nasional dan daerah, disertai dengan pengembangan jaringan informasinya;
e.   Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dana pengembangan UMKM yang bersumber dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah, dan BUMN;
f.    Dukungan terhadap upaya mengatasi masalah kesenjangan kredit (kesenjangan skala, formalisasi, dan informasi) dalam pendanaan UMKM;
g.   Pengembangan sistem insentif, akreditasi, sertifikasi, dan perkuatan lembaga-lembaga pelatihan serta jaringan kerjasama antarlembaga pelatihan;
h.   Pengembangan dan revitalisasi unit pelatihan dan penelitian dan pengembangan (litbang) teknis dan informasi milik berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah untuk berperan sebagai lembaga pengembangan usaha bagi UMKM; dan
i.    Dukungan terhadap upaya penguatan jaringan pasar produk UMKM dan anggota koperasi, termasuk pasar ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha termasuk kemitraan usaha, dan pengembangan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan berdaya saing tinggi.

3.       Pengembangan Kewirausahaan Dan Keunggulan Kompetitif Ukm
Program ini ditujukan untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UMKM, sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang dan produktivitas meningkat; wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya, dan ragam produk-produk unggulan UMKM semakin berkembang.
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a.    Pemasyarakatan kewirausahaan, termasuk memperluas pengenalan dan semangat kewirausahaan dalam kurikukulum pendidikan nasional dan pengembangan sistem insentif bagi wirausaha baru, terutama yang berkenaan dengan aspek pendaftaran/izin usaha, lokasi usaha, akses pendanaan, perpajakan, dan informasi pasar;
b.    Penyediaan sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk memacu pengembangan UKM berbasis teknologi, termasuk wirausaha baru berbasis teknologi, terutama UKM berorientasi ekspor, subkontrak/penunjang, agribisnis/agroindustri, dan yang memanfaatkan sumberdaya lokal;
c.    Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran UKM tentang HaKI dan pengelolaan lingkungan yang disertai upaya peningkatan perlindungan HaKI milik UKM;
d.   Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan lembaga pengembangan kewirausahaan;
e.    Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas penelitian dan pengembangan pemerintah pusat/daerah dan melalui kemitraan publik, swasta, dan masyarakat;
f.    Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan kemitraan investasi antar-UKM, termasuk melalui aliansi strategis atau investasi bersama (joint investment) dengan perusahaan asing dalam rangka mempercepat penguasaan teknologi dan pasar;
g.   Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan produksi dan distribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok dan jaringan antar-UMKM dalam wadah koperasi serta jaringan antara UMKM dan usaha besar melalui kemitraan usaha; dan
h.    Pemberian dukungan serta kemudahan terhadap upaya peningkatan kualitas pengusaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk wanita pengusaha, menjadi wirausaha tangguh yang memiliki semangat koperatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar